OJK Berhasil Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sampai November 2024
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutannya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Selasa (17/12/2024). -Uyu Septiyati Liman.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan langkah signifikan yang diambil pihaknya untuk memberantas entitas keuangan ilegal. Hingga November 2024, OJK telah menghentikan operasional sebanyak 3.240 entitas yang terdiri dari 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas keuangan ilegal," kata Mahendra saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa OJK telah meminta lembaga perbankan untuk memblokir hampir 10 ribu rekening yang terkait dengan perjudian online dan aktivitas mencurigakan lainnya.
Untuk lebih meningkatkan pencegahan, OJK telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang beroperasi di pusat dan daerah, guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta mempercepat penanganan kasus-kasus keuangan ilegal dengan bekerja sama dengan aparat hukum dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Pertamina Gas Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Peningkatan Produksi LPG Domestik
BACA JUGA:Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM Jalin Kerjasama Akselerasi Pertumbuhan UMKM
Di samping itu, OJK baru saja meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan produk dan layanan perbankan. "Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan, serta memastikan layanan keuangan dapat menjangkau masyarakat yang belum terlayani," imbuh Mahendra.
Menurutnya, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan akses yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan pemahaman yang cukup tentang risiko keuangan. "Kebanyakan dari mereka termasuk dalam kategori unbanked dan nonbankable," katanya.
Mahendra juga menekankan bahwa meskipun industri jasa keuangan memiliki potensi besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, risiko penyalahgunaan, terutama di era digital saat ini, semakin meningkat. "Kami menyadari tantangan ini dan berkomitmen untuk mengembangkan sektor jasa keuangan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip keamanan dan integritas," ujarnya.
Untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan, OJK fokus pada pengaturan, pengawasan, dan perumusan kebijakan yang ketat untuk menjaga kepatuhan pelaku industri. "Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah kami dan membangun sinergi yang kuat untuk menjalankan amanat yang diberikan kepada kami," tambah Mahendra. (ant)