Kemnaker Akan Laporkan Provinsi yang Belum Tetapkan UMP ke Kemendagri dan Tembusan ke Presiden

Jumat 13 Dec 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait beberapa provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Surat tersebut juga akan diserahkan dengan tembusan kepada Presiden.

Menurut Indah, laporan ini dilakukan karena batas waktu penetapan UMP adalah pada 11-12 Desember 2024, namun masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan proses tersebut.

“Kami akan mengirimkan surat laporan ke Kemendagri untuk menyampaikan provinsi mana saja yang belum menetapkan UMP. Ini penting karena pembinaan terhadap kepala daerah terkait hal ini adalah wewenang dari Kemendagri,” ujar Indah di Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.

Adapun empat provinsi yang hingga kini belum mengumumkan UMP 2025 adalah Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat. Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, para Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat hingga 11 Desember 2024.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tas Gratifikasi yang Dilaporkan Nasaruddin Umar Jadi Milik Negara

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Seluruh Jemaah Haji dan Umrah Jadi Peserta Aktif JKN

Indah menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penetapan UMP di daerah tersebut adalah perbedaan pandangan antara Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha. Ketidaksepakatan ini menyebabkan kepala daerah kesulitan untuk merekomendasikan angka UMP yang baru, meskipun ada rencana kenaikan sebesar 6,5 persen.

Meski demikian, Indah menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan memastikan perkembangan terkait penetapan UMP di berbagai daerah agar berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian upah pekerja di seluruh provinsi Indonesia sambil mempertahankan kestabilan hubungan industrial yang sehat. (ant)

Kategori :