Nasib Lucky Hakim akan Ditentukan dalam 14 Hari Usai Diperiksa Itjen Kemendagri
Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025)-Narda Margaretha Sinambela-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Keputusan mengenai pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim akan segera diputuskan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kurun waktu dua pekan.
Sorotan tajam mengarah pada akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan mandatnya, menyusul perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, menyampaikan bahwa pemeriksaan internal terhadap Lucky telah berlangsung intensif, dan hasilnya akan menjadi dasar penting dalam menentukan apakah sanksi administratif akan dijatuhkan.
"Selama 14 hari ini kami melakukan proses pemeriksaan. Hasilnya akan kami laporkan langsung kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," ujar Husni dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan yang diajukan. Dalam keterangannya, Lucky menyatakan bahwa ia menganggap tidak diperlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat masa cuti atau libur nasional. Namun, menurut Itjen, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Klaim Tak Gunakan APBD
BACA JUGA:Tanpa Izin ke Luar Negeri, Bupati Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
“Kami masih akan melakukan pendalaman lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan,” tambah Husni.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian pemeriksaan memang ditetapkan selama 14 hari, tetapi keputusan bisa saja keluar lebih cepat. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan proses hukum dengan tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah aktif.
“Pak Bupati tentu punya tugas di Indramayu. Hal itu juga menjadi pertimbangan kami dalam menyusun langkah lanjutan,” jelas Bima.
Di sisi lain, Lucky Hakim mengaku siap menerima sanksi jika memang terbukti melanggar prosedur. Ia menyatakan kesiapannya untuk diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau memang harus dihentikan sementara, saya siap jalani. Saya akui ini kelalaian saya yang tidak mengurus izin sebelum berangkat," ungkap Lucky.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Irjen Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Menghadap Wamendagri
BACA JUGA:Soal Sanksi Lucky Hakim: Gubernur Dedi Mulyadi Serahkan Penanganan ke Kemendagri