KPK Bisa Tindaklanjuti Kasus Pelesiran Lucky Hakim Jika Ada Aduan Resmi
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permintaan maaf usai plesiran ke Jepang tanpa izin-Ridwan-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini menjadi sorotan bukan hanya karena potensi pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai gambaran lemahnya pemahaman sebagian kepala daerah terhadap kewenangan dan aturan yang melekat pada jabatan publik.
Kemendagri sendiri telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan memeriksa Lucky Hakim terkait perjalanan luar negeri tersebut, yang dilakukan saat masa libur Lebaran. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan masih dalam proses pendalaman.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa posisi kepala daerah tidak mengenal konsep liburan atau cuti pribadi seperti pada pekerjaan lain. Kepala daerah tetap terikat pada regulasi, termasuk jika hendak ke luar negeri baik saat hari kerja maupun masa libur nasional.
“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” ujar Bima Arya.
BACA JUGA:Nasib Lucky Hakim akan Ditentukan dalam 14 Hari Usai Diperiksa Itjen Kemendagri
BACA JUGA:Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Klaim Tak Gunakan APBD
Pernyataan tersebut memperkuat pesan bahwa menjadi kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu. Kewenangan besar yang dipegang harus dibarengi dengan tanggung jawab besar pula, termasuk tunduk pada tata kelola birokrasi dan protokol hukum yang berlaku.
Inspektorat Jenderal juga mencatat bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dilakukan selama sekitar 3,5 jam, dengan 43 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh sang bupati. Sekretaris Itjen, Ahmad Husin Tambunan, mengungkapkan bahwa Lucky sebenarnya mengetahui aturan tentang izin perjalanan luar negeri. Namun, ia berasumsi bahwa aturan tersebut tidak berlaku selama masa cuti bersama.
“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ungkap Husin.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti jika terdapat laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa kewenangan saat ini berada di tangan Kemendagri, namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi korupsi, pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri ditemukan adanya unsur dugaan korupsi, hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK," ujar Tessa.
Kasus ini tidak hanya menjadi masalah pribadi seorang pejabat daerah, tapi membuka diskusi lebih luas soal perlunya edukasi dan penguatan literasi hukum di kalangan kepala daerah. Bima Arya pun menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Lucky Hakim bisa menjadi peringatan penting bagi kepala daerah lain agar lebih memahami batasan dan kewajiban yang melekat pada jabatan mereka.
“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tandas Bima. (jawapos)