Usulan Pembentukan Satgas PHK: Kemnaker Lakukan Kajian Mendalam
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap ancaman PHK yang dapat terjadi akibat kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat.
“Masih dalam tahap kajian dan perlu proses lebih lanjut. Namun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami siap menghadapi tantangan ini dan berusaha menjadikannya sebagai peluang,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker di Jakarta.
Dia menekankan bahwa pembentukan satgas bukan hanya akan fokus pada penanganan PHK, tetapi juga mencakup upaya preventif untuk perluasan lapangan kerja. “Kami ingin melihat masalah ini dari sudut pandang yang lebih positif. Mungkin kita tidak akan menyebutnya sebagai Satgas PHK, tetapi lebih kepada satgas pencegahan atau perluasan kerja,” tambah Indah.
Indah menjelaskan bahwa detail tugas dan tanggung jawab satgas masih akan dibahas dalam rapat-rapat mendatang dan memerlukan kerjasama lintas kementerian dan pemangku kepentingan terkait. “Kami berkomitmen untuk berkolaborasi secara intensif dengan semua pihak guna memitigasi risiko PHK dan memperluas kesempatan kerja,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bisa Tindaklanjuti Kasus Pelesiran Lucky Hakim Jika Ada Aduan Resmi
BACA JUGA:Heboh Penampilan Lisa Mariana Beda dari Instagram, Netizen: 'Kok Melar?'
Lebih lanjut, Indah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji dampak spesifik dari kebijakan tarif impor AS terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia. “Yang terpenting, kita harus siap menghadapi segala situasi. Ini adalah momen untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi di antara kita,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kesiapan untuk beradaptasi dan berkolaborasi menjadi hal yang krusial bagi Indonesia dalam menghadapi potensi PHK yang dipicu oleh perubahan kebijakan global. Melalui pendekatan proaktif dan dukungan semua pemangku kepentingan, diharapkan Indonesia dapat menavigasi tantangan ini dengan lebih baik, menjadikan setiap kesulitan sebagai peluang untuk pertumbuhan dan perbaikan. (antara)