Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Sudah Ada Calon Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (tengah)--antara
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Meski belum diumumkan, Tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah mengantongi calon tersangka dari para pihak terkait dugaan kasus korusi timah tahun 2015-2022 yang sedang mereka tangani.
Para calon tersangka dugaan korupsi tersebut dari berasal dari internal PT Timah Tbk maupun pihak perusahaan swasta yang memperoleh izin ilegal untuk pengelolaan dan eksplorasi tambang Timah.
Pengumuman resmi para tersangka kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan dan dampak terhadap perekonomian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepada wartawan, Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan, pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah IUP PT Timah tidak hanya menimbulkan dampak kerugian keuangan negara saja.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru
BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Saksi 2 Korupsi Besar, Diperiksa Kejagung dan Kejati?
Dia menekankan bahwa fakta bahwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah IUP PT Timah tersebut juga terkait dengan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.
Pasalnya, kerusakan lingkungan dalam kasus ini dinilai sangat serius. Bahkan sudah menyTim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyaksikan langsung kondisi kerusakan lingkungan di lapangan.
"Saat ini kita sedang menyelidiki tanggung jawab pihak-pihak terkait, baik dari PT Timah maupun pihak perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat 5 Desember 2024.
Penyidikan Sejak Oktober 2023
Proses penyelidikan kasus korupsi timah dimulai sejak bulan Oktober 2023. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung Jakarta (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Giliran 2 Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Tim Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah kepada pihak swasta antara tahun 2015 hingga 2022. Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan secara ilegal dan sangat merugikan negara.