Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Juni 2024

Ilustrasi, Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS--

BELITONGEKSPRES.COM, Cairnya gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2024 telah dijadwalkan oleh Pemerintah, dimulai paling awal pada bulan Juni. 

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Jadwal tersebut diambil dari informasi yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024. 

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan meningkatkan pengeluaran para aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 5 peraturan ini, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam situasi berikut:

BACA JUGA:Adakah Perubahan Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Usai Diganti KRIS?

BACA JUGA:Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Tampak Mengenakan Pakaian Serba Hitam

  1. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diberikan kepada PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), serta pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di LPP, terdiri atas:

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
  5. tunjangan kinerja

BACA JUGA:Mendekati Musim Kurban, Masyarakat Diingatkan Memilih Hewan yang Layak dan Baik

BACA JUGA:Sopir Bus Resmi Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

THR dan gaji ke-13 yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diberikan kepada PNS dan PPPK sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing, terdiri atas:

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Guru dan dosen yang gaji pokoknya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan