Adakah Perubahan Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Usai Diganti KRIS?

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah diganti KRIS masih menunggu evaluasi Kemenkes dan DJSN.--BPJS Kesehatan--

BELITONGEKSPRES.COM, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Rencananya, iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai 1 Juli 2025, seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diumumkan pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Meskipun besaran iuran belum diumumkan dalam Perpres 59/2024. Diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan, yang bergantung pada hasil evaluasi penetapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahap awal. 

Menurut Pasal 103B ayat (7) dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit, yang dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan pemerintah.

BACA JUGA:Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Tampak Mengenakan Pakaian Serba Hitam

BACA JUGA:Mendekati Musim Kurban, Masyarakat Diingatkan Memilih Hewan yang Layak dan Baik

Dalam keterangannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyampaikan hal serupa.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati" ungkapnya.

Ghufron menyatakan bahwa besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS akan berbeda dengan iuran kelompok.

"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan Iuran kelompok peserta lain" tambahnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, memastikan bahwa besaran tarif iuran yang diberlakukan bagi peserta masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018. 

BACA JUGA:Sopir Bus Resmi Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

BACA JUGA:Praperadilan Kasus TPPU Panji Gumilang Ditolak, Hakim PN Jaksel Ungkap Alasannya

Aturan tersebut tetap berlaku hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan. Di bawah ini adalah ketentuan iuran yang masih berlaku saat ini bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan