Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Juni 2024
Ilustrasi, Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS--
BACA JUGA:Praperadilan Kasus TPPU Panji Gumilang Ditolak, Hakim PN Jaksel Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Turun Drastis Jadi Rp 700 Juta
Dalam Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024, diatur bahwa THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya yang bersangkutan.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi Peraturan Pemerintah itu.
Gaji ke-13 untuk bulan Juni 2024 akan dibayarkan paling cepat pada bulan juni, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji ke-13, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Terakhir, disebutkan bahwa rincian teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, sementara untuk yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.