Menkop Budi Arie Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Koperasi dengan Penawaran Bunga Tinggic
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ditemui usai konferensi pers pos pengaduan layanan terpadu di Jakarta, Kamis (30/1/2025)-Muzdaffar Fauzan-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ajakan investasi di koperasi yang menjanjikan bunga simpanan tinggi.
Dia menegaskan bahwa koperasi yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi berisiko besar, karena kemungkinan besar mereka menerapkan skema investasi palsu atau Ponzi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Menkop Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdapat koperasi bermasalah yang menawarkan bunga simpanan mencapai 14 persen. "Saya sudah memeriksa semuanya. Mengapa kalian menyimpan uang di koperasi yang menawarkan bunga 14 persen, padahal bunga bank biasa hanya sekitar 5 persen? Ini membuat banyak orang tergoda," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Koperasi membuka pos pengaduan di Kantor Kementerian Koperasi di Kuningan, Jakarta, dan juga menyediakan layanan pusat panggilan di nomor 1500587. Menkop Budi menjamin bahwa setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi koperasi di Indonesia.
BACA JUGA:Kementerian Agama Proyeksikan Potensi Zakat Pertanian Capai Rp19,79 Triliun
BACA JUGA:Anggaran Bansos Aman, Kemensos Pastikan Tidak Ada Pemotongan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Menkop Budi juga menekankan bahwa penggelapan dana di koperasi bukanlah akibat dari sistem koperasi itu sendiri, melainkan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dia mengingatkan bahwa koperasi memiliki tiga fungsi dasar: sebagai lembaga bisnis, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan.
Dalam upaya mendukung koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) ikut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi. PTSP ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM.
Dengan hadirnya pos pengaduan ini, Menkop Budi berharap permasalahan koperasi di daerah dapat diselesaikan, sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk terlibat dalam koperasi. "Kami ingin membantu masyarakat jika mereka mengalami masalah terkait koperasi di wilayahnya," tutupnya. (antara)