Kementerian Agama Proyeksikan Potensi Zakat Pertanian Capai Rp19,79 Triliun

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur-Kemenag-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama memproyeksikan bahwa potensi zakat dari sektor pertanian dapat mencapai Rp19,79 triliun. Untuk itu, diperlukan upaya optimalisasi dari berbagai pihak guna mendukung ketahanan pangan yang telah menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, “Dengan kolaborasi yang lebih efektif antar lembaga zakat, kita dapat memperkuat ketahanan pangan yang merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.” 

Dia menegaskan pentingnya zakat sebagai instrumen kunci dalam mengatasi masalah kemiskinan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Waryono menjelaskan bahwa ketahanan pangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menekankan pentingnya ketersediaan pangan sesuai dengan budaya dan keyakinan masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menekankan perlunya memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, sebagai prioritas dalam distribusi zakat.

BACA JUGA:Anggaran Bansos Aman, Kemensos Pastikan Tidak Ada Pemotongan Meski Ada Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Menko Polkam: Pemerintah Selamatkan Rp6,7 Triliun dari Pengungkapan Kasus Korupsi

Meskipun potensi zakat yang ada sangat besar, Waryono mengakui bahwa pengumpulannya masih harus dioptimalkan. “Sebagai contoh, Lazismu berhasil mengumpulkan zakat maal sebesar Rp114 miliar, sementara zakat fitrah terbesar berasal dari Lazisnu dengan total Rp166 miliar. Namun, distribusi zakat ini masih belum merata, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh mustahik,” jelasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan pemerintah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian zakat. Langkah ini juga mendukung prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif.

Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa keberagamaan yang bermanfaat dapat berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan