Upaya Pemulihan Aset Kasus Korupsi Timah, Jampidsus: Tanggung Jawab Korporasi
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI).--
BELLITONGEKSPRES.COM, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang giat melakukan pencarian aset secara massif terkait kasus korupsi eksplorasi timah ilegal, dengan tujuan mengembalikan situasi seperti semula.
Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, langkah-langkah penyitaan aset termasuk 53 unit ekskavator, 5 unit smelter, dan 2 unit bulldozer telah dilakukan oleh Tim Penyidik.
"Ini bukan hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal eksplorasi timah yang telah menyebabkan kehilangan pekerjaan di masyarakat," ujar Febrie dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa, 23 April 2024.
Febrie menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan ke depan. Meskipun beberapa proses dapat memiliki dampak sementara terhadap masyarakat dan pekerja, upaya ini dilakukan demi kebaikan jangka panjang.
BACA JUGA:Kejagung Sita 5 Smelter dan Puluhan Alat Berat, Terkait Korupsi Timah Babel
BACA JUGA:Berantas Penambangan Ilegal, Babel Tunggu Juknis IPR dari Kementerian ESDM
Tim Jampidsus bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk menemukan solusi yang memungkinkan proses penegakan hukum berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
"Pertemuan hari ini melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan PT Timah Tbk, untuk menunjukkan seriusnya penanganan kasus ini," tambahnya.
Penindakan oleh Jampidsus tidak hanya tentang pemulihan aset, tetapi juga pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut. Upaya ini membutuhkan biaya besar namun dianggap penting untuk keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Jampidsus juga fokus pada peningkatan tata kelola pertambangan sebagai bagian dari manajemen perusahaan BUMN yang lebih baik. Dengan tata kelola yang lebih baik, pendapatan negara dapat diukur dengan lebih akurat, serta menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.
BACA JUGA:5 Smelter Sitaan Bakal Dikelola PT Timah, Demi Peluang Lapangan Kerja Masyarakat Babel
BACA JUGA:Mantan Sekda Berpotensi Guncang Pilkada 2024 di Bangka Selatan
Dalam penanganan kasus korupsi eksplorasi timah ilegal, Jampidsus mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian negara dan fokus pada rehabilitasi pelaku korupsi untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi, termasuk dampak ekologisnya terhadap masyarakat sekitar.
"Kerugian akibat aktivitas ilegal tidak boleh menjadi beban negara semata. Oleh karena itu, pemulihan aset dan lingkungan harus menjadi tanggung jawab pelaku, termasuk korporasi yang terlibat," tegasnya.