Kejagung Sita 5 Smelter dan Puluhan Alat Berat, Terkait Korupsi Timah Babel

Penyidik Jampidsus Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita PT RBT di Kabupaten Bangka (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 5 perusahaan smelter beserta aset puluhan alat berat berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser.

Tindakan penyitaan yang dilakukan Kekagung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada periode tahun 2015-2022.

Perusahaan smelter yang disita Kejagung antara lain CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung secara masif untuk melakukan asset tracing terhadap penanganan perkara korupsi dalam tata niaga timah.

"Tim penyidik telah menyita berbagai aset perusahaan smelter, termasuk 53 unit ekskavator, 5 smelter, dan 2 unit buldozer," kata Febrie Adriansyah dalam keterangan resminya, pada Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Berantas Penambangan Ilegal, Babel Tunggu Juknis IPR dari Kementerian ESDM

BACA JUGA:5 Smelter Sitaan Bakal Dikelola PT Timah, Demi Peluang Lapangan Kerja Masyarakat Babel

Febrie menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejagung bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan kehilangan pekerjaan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa proses penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan ke depan. Meskipun beberapa proses yang dilalui dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan pekerja, ini hanya bersifat sementara.

Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset sedang mencari solusi agar proses penyitaan dalam penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan pekerjaan masyarakat serta pendapatan negara.

Selain itu, penindakan yang dilakukan oleh Kejagung semata-mata untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan seperti semula. Meskipun dengan dampak yang begitu luas dan biaya lebih besar.

"Kami juga berupaya meningkatkan tata kelola pertambangan timah sebagai bagian dari manajemen BUMN yang lebih baik kedepannya. Melalui upaya ini, pendapatan negara menjadi lebih terukur," jelas Febrie.

BACA JUGA:Mantan Sekda Berpotensi Guncang Pilkada 2024 di Bangka Selatan

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Mengajukan Izin Mutasi Pejabat ke Mendagri, Demi Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan