Pj Gubernur Babel Mengajukan Izin Mutasi Pejabat ke Mendagri, Demi Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA (ANTARA/HO-Aprionis)--
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Langkah-langkah strategis diambil oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal ZA, dengan mengajukan izin mutasi pejabat daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Tujuan dari pengajuan mutasi para pejabat tersebut adalah untuk mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menjelang pemilihan kepala daerah.
"Saya telah menyampaikan secara lisan kepada Mendagri mengenai rencana mutasi pejabat daerah, dan mendapat persetujuan dari beliau," ungkap Syafrizal ZA di Pangkalpinang, pada Senin, 22 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa Mendagri telah memberikan izin secara lisan untuk melakukan mutasi pejabat guna mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel. Karena itu, berkas-berkas terkait mutasi tersebut segera akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
BACA JUGA:Mantan Sekda Berpotensi Guncang Pilkada 2024 di Bangka Selatan
BACA JUGA:300 Tambang Timah Ilegal di Laut Beriga Ditertibakan, Langkah Tegas Pemprov dan Polda Babel
"Kami akan segera mengirimkan berkas-berkas mutasi ini untuk mengisi kekosongan pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel," tambahnya.
Seluruh mutasi pejabat daerah, baik yang bersifat definitif maupun belum definitif, diwajibkan mendapatkan izin dari Mendagri menjelang enam bulan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun ini.
"Sebelum memasuki enam bulan jelang pilkada, segala bentuk rotasi harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," tegas Pj Gubernur Babel.
Syafrizal ZA, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Adwil Kemendagri, memilih untuk memperoleh izin secara lisan terlebih dahulu dari Mendagri, sebelum mengajukan berkas mutasi pejabat daerah.
"Meskipun pengajuan izin mutasi ini agak terlambat, namun hal ini harus dilakukan sebelum pelaksanaan pilkada tahun ini. Setelah pilkada, tentunya akan ada gubernur dan bupati terpilih yang baru," jelasnya.