Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Digelar Senin Ini
Lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, digelar Senin 26 Maret 2024.
Tersangka warga Iwan Sahi (IS) alias Agiok dan Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf (MY) melalui pengacaranya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Gugatan praperadilan dilayangkan karena penyidikan dan penetapan tersangka dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2, tahun 2022 - 2023 dinilai tidak sah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan agenda sidang gugatan praperadilan tersebut. Rencananya Senin 25 Maret 2024 mulai sidang praperadilan tersangka.
"Benar, Senin 25 Maret 2024 agenda sidang tersangka Agiok, sedangkan Selasa 26 Maret 2024 sidang tersangka MY," kata Riki Guswandri saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Minggu 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi Penghentian Tambak Udang Diacuhkan, PT KPN Babat Mangrove di Pulau Seliu
BACA JUGA:Pemkab Belitung Keluarkan SE Terkait Pemberian THR, Harus Dibayar Penuh
Sementara itu, penasihat hukum MY, Wandi juga membenarkan, Senin merupakan sidang perdana gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi lapangan sepakbola Paal Satu, Tanjungpandan.
"Untuk hari Senin ini agenda sidang terdakwa Agiok. Sedangkan pada hari Selasa, agenda sidang klien kami Muhammad Yusuf," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.
Ia menjelaskan, pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan. Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, berbagai strategi telah dia siapkan dalam menghadapi sidang tersebut.
"Salah satunya kita mendatangkan ahli. Dalam sidang praperadilan nanti, kita akan menghadirkan dua ahli. Yakni Ahli Pidana dan Ahli Agraria," jelas Wandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, MY dan IS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Keimanan, Polres Belitung Gelar Tauziah di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Ramadan, Samsat Belitung Berbagi Dengan Masyarakat