Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Digelar Senin Ini
Lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung--
Keduanya diduga korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung tahun 2022-2023.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus tersebut.
Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu,"jelas Riki Guswandri.
Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M².
Fasilitas umum lapangan bola iru terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Popda Babel di Belitung, 7 Kabupaten dan Kota Dipastikan Ikut
BACA JUGA:Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Alami Kendala 3 Hari, RSUD Marsidi Judono Optimalkan Pelayanan
"Lahan itu sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah kepada warga masyarakat melalui promosi media online," ungkapnya.
"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp452.000.000. Sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," sambung Riki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 5 Maret sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkasnya.