Pemkab Belitung Keluarkan SE Terkait Pemberian THR, Harus Dibayar Penuh
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, Belitung Erwan Junandi--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Erwan Junandi mengatakan, pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Aturan tersebut termuat dalam SE Bupati Belitung Nomor 560/288/KUMKMPTK.IV/2024 tanggal Rabu 20 Maret 2024. "Itu selalu ada surat edaran terkait pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan," kata Erwan Junandi kepada Belitong Ekspres, Sabtu 23 Maret.
Menurut Erwan, THR juga harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
BACA JUGA:Tingkatkan Keimanan, Polres Belitung Gelar Tauziah di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Ramadan, Samsat Belitung Berbagi Dengan Masyarakat
Serta, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak, berdasarkan jangka waktu, sepanjang kontrak kerja itu memenuhi peraturan perundang-undangan sah saja, hak THR harus tetap diberikan," sebutnya.
Erwan menyebutkan, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi nilainya tidak boleh lebih rendah dari pendapatan rata-rata masyarakat.
"Untuk perusahaan yang telah membayar THR kepada pekerja untuk melaporkan pembayaran THR kepada Dinas KUMKMPTK paling lambat 10 hari hari setelah membayar THR tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Popda Babel di Belitung, 7 Kabupaten dan Kota Dipastikan Ikut
BACA JUGA:Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Alami Kendala 3 Hari, RSUD Marsidi Judono Optimalkan Pelayanan
Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja antara satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Perhitungannya yakni masa kerja per 12, dikalikan upah satu bulan.