Pemkab Belitung Keluarkan SE Terkait Pemberian THR, Harus Dibayar Penuh

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, Belitung Erwan Junandi--

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka pembayaran THR besarannya rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang diatur.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Bentuk Tim Khusus Percepatan Normalisasi DAS Cerucuk

BACA JUGA:Sungai Cerucuk Urat Nadi Perekonomian Belitung

Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan kebiasaan yang telah dilakukan. "Yang terpenting, tunjangan hari raya keagamaan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," bebernya.

Kemudian, penerima THR merupakan pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus menerus. Juga pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

"Nah hak THR juga harus diberikan dan itu ada perhitungannya. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tandasn Erwan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan