Tim Hukum BEBUAT Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Bawaslu Beltim Nilai Sebagai Hak

Tim hukum Paslon BEBUAT saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 6 Desember 2024 malam-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) nomor urut 01, Burhanudin-Ali Reza (BEBUAT), resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi langkah tim hukum BEBUAT yang mengajukan gugatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim Danny Sugara menilai hal itu sebagai hak masing-masing pihak.

Namun, Danny Sugara menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menangani kasus yang melibatkan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  

“Untuk dapat dikategorikan bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) pelanggaran harus mencakup minimal 50 persen wilayah kabupaten. Itu menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk memproses laporan tersebut,” jelasnya, Sabtu 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Beltim 2024 Dihentikan, Bawaslu: Tak Memenuhi Unsur

BACA JUGA:Ada Ancaman Pasca Pilkada Beltim 2024, Pengacara Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Diintimidasi

Danny berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait laporan yang diajukan.  

Sementara itu, Tim hukum Paslon BEBUAT resmi mendaftarkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 6 Desember 2024 malam.

Langkah ini dilakukan karena dugaan pelanggaran serius berupa politik uang yang disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan nomor urut 02, Kamarudin Muten (Afa)-Khairil Anwar. 

Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., selaku ketua tim hukum BEBUAT menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait pembagian uang dan pemberian materi lainnya yang dilakukan tim pasangan AFA untuk memengaruhi pemilih di hampir seluruh kecamatan di Beltim.

BACA JUGA:Hidayat-Hellyana Ungguli Erzaldi-Yuri dalam Rekapitulasi Suara Pilkada Babel 2024

BACA JUGA:Pemilik SPBU Belitung Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Minyak

“Kami memiliki bukti cukup bahwa tim AFA (Kamarudin Muten-Khairil Anwar) membagi-bagikan uang secara masif. Ini melanggar prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Gugum dalam siaran pers yang diterima Belitong Ekspres.

Pasangan Kamarudin-Khairil sebelumnya dinyatakan menang dengan selisih suara yang signifikan. Namun, Tim Hukum BEBUAT menegaskan bahwa kemenangan tersebut tidak sah karena diduga diperoleh melalui praktik politik uang yang melanggar hukum.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan