Tim Hukum BEBUAT Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Bawaslu Beltim Nilai Sebagai Hak

Tim hukum Paslon BEBUAT saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 6 Desember 2024 malam-Istimewa-

“Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap MK bisa memberikan keadilan dengan memproses dan mengusut tuntas kasus ini,” tambah Gugum.  

Dalam gugatan yang diajukan, tim hukum BEBUAT juga menyatakan bahwa seluruh bukti pelanggaran politik uang telah diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Hal ini menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengambil alih pemeriksaan kasus ini.  

BACA JUGA:KPU Beltim Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Kamarudin-Khairil Unggul

BACA JUGA:Pilkada 2024: Tingkat Partisipasi Warga Beltim Tertinggi di Babel

Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki rekam jejak membatalkan hasil pemilihan yang terbukti diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Jika pengaduan BEBUAT diterima, bukan tidak mungkin MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung Timur.  

Tim hukum pasangan BEBUAT berharap langkah ini menjadi upaya memperjuangkan demokrasi yang sehat dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.  

Untuk informasi lebih lanjut, pihak media dipersilakan menghubungi narahubung yang telah disiapkan oleh tim hukum BEBUAT.  

BACA JUGA: KPU Beltim Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Kamarudin-Khairil Raih 44.949

BACA JUGA:Turnamen Pelangi Cup 2025 Siap Digelar di Beltim, Wadah Bakat Sepak bola Muda Pulau Belitung

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 01, Burhanudin-Ali Reza (BEBUAT), sebagian besar tidak memenuhi unsur pelanggaran.  

Dalam keterangannya, Danny menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari tim BEBUAT yang mayoritas terkait dugaan politik uang selama masa Pilkada.

"Bawaslu Beltim langsung menindaklanjuti laporan-laporan tersebut sesuai tata cara penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024," ungkapnya.  

Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan serangkaian langkah, termasuk mengkaji laporan, melakukan klarifikasi, dan menggali keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Workshop Sinergitas dan Optimalisasi Penanganan Konflik Sosial Digelar di Beltim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan