Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Beltim 2024 Dihentikan, Bawaslu: Tak Memenuhi Unsur

Laporan dugaan money politik Pilkada 2024 yang sudah dihentikan dan diumumkan oleh Bawaslu Beltim karen tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Sepekan terakhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dihujani laporan dugaan Money Politik Pilkada 2024.

Laporan  tindak pidana pemilihan tersebut masuk ke Bawaslu Kabupaten Beltim sejak Selasa 26 November 2024. Total ada sebanyak 7 laporan dugaan politik uang.

Laporan disampaikan langsung oleh Tim Humas dan Advokasi pasangan Calon Bupati Beltim nomor urut 01 Burhanudin-Ali Reza Mahendra (Bebuat) ke Bawaslu Beltim.

Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara mengatakan seluruh laporan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan aturan tatacara penanganan pelanggaran pemilihan sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024.

"Sejak tanggal 26 November 2024 kami telah menerima laporan oleh Tim humas dan advokasi 01 Calon Bupati Beltim, laporan dugaan pelanggaran money politik," ujar Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, Sabtu 6 Desember 2024.

BACA JUGA:Prioritas Pembangunan 2025, Dinas PUPR Beltim Fokuskan Infrastruktur dan Hunian Layak

BACA JUGA:Ada Ancaman Pasca Pilkada Beltim 2024, Pengacara Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Diintimidasi

Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu Beltim dan dilakukan register. Kemudian laporan ditindak lanjut oleh Gakkumdu Bawaslu Beltim yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Setelah didaftarkan, Tim Gakkumdu melakukan pembahasan awal terkait laporan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi dan penggalian keterangan terhadap pihak-pihak yang terlibat oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Beltim.

"Dalam hal ini, kami mengklarifikasi semua pihak terkait dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk terlapor, pelapor, saksi-saksi, ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon, hingga KPU Beltim," jelas Danny.

Danny melanjutkan, setelah dilakukan klarifikasi, tim Gakkumdu melakukan pembahasan kedua, dengan hasil putusan pada laporan dengan nomor 03/REG/LP/PB/Kab/09.07/XI2024 tersebut status dihentikan, karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA:KPU Beltim Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Kamarudin-Khairil Unggul

BACA JUGA:Pilkada 2024: Tingkat Partisipasi Warga Beltim Tertinggi di Babel

"Begitu juga untuk laporan dugaan money politik yang lainnya, usai dilakukan proses penanganan, status laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," lanjut Danny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan