Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Beltim 2024 Dihentikan, Bawaslu: Tak Memenuhi Unsur

Laporan dugaan money politik Pilkada 2024 yang sudah dihentikan dan diumumkan oleh Bawaslu Beltim karen tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan-Muchlis Ilham/BE-

Selain berakhir dengan proses di Gakkumdu Bawaslu Beltim, ada juga beberapa laporan yang diminta kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan.

Namun hingga batas akhir waktu perbaikan berakhir pelapor tidak menyampaikan hasil perbaikan, sehingga status laporan juga dihentikan. Sebab laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan.

Adapun jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Beltim terkait tindak pidana pemilihan sepekan belakangan ini yang dilaporkan oleh tim humas dan advokasi Calon Bupati 01 pasangan Burhanudin - Ali Reza, sebanyak 7 laporan.

BACA JUGA: KPU Beltim Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Kamarudin-Khairil Raih 44.949

BACA JUGA:Turnamen Pelangi Cup 2025 Siap Digelar di Beltim, Wadah Bakat Sepak bola Muda Pulau Belitung

Berikut ini laporan yang masuk dan diregistrasi di Bawaslu Beltim oleh tim paslon 01:

1. Laporan dugaan money Politik di Desa Baru, status dihentikan, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

2. Laporan dugaan money Politik di Dendang, status dihentikan, karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

3. Laporan dugaan kampanye di luar jadwal melalui medsos FB, status diregister, disampikan rekomendasi ke KPU untuk meminta agar akun tersebut ditutup.

4. Laporan dugaan money Politik di Lilangan, status tidak di register, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan.

5. Laporan dugaan money Politik di Desa Lintang, status laporan tidak ditindak lanjuti, karena laporan dicabut oleh pelapor.

6. Laporan dugaan money Politik di Sp Renggiang, status laporan tidak di register, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan.

7. Laporan dugaan money Politik di Desa Simpang Tiga, status laporan tidak di register, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan