Pemilik SPBU Belitung Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Minyak

Warga saat melaporkan dugaan pencemaran minyak berasal dari SPBU ke Polda Babel--(Babel Pos)

BELITONGEKSPRES.COM - Pria berinisial WL, salah satu pemilik atau bos SPBU di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung (Babel).

WL yang merupakan anak LC, Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan pada akhir November 2024 lalu. Akan tetapi, kasusnya bukan terjadi di Belitung.

Kasus dugaan pencemaran terjadi di Jalan Koba KM 7 tak jauh dari SPBU Kejora RT 004 Desa Beluluk, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Pencemaran karena minyak yang diduga berasal dari SPBU nomor 24331115.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, penetapan tersangka bos SPBU tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024.

BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Istri dan Bayi di Pangkalpinang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Surat penetapan tersangka ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus (Dirkrimsus) Polda Babek, Kombes Jojo Sutarjo. Di surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

Yakni,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut.

Atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009. Sebelum WL ditetapkan sebagai tersangka, dia terlebih dahulu dilaporkan oleh wanita berinisial NH. 

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi

BACA JUGA: Polres Belitung Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Pelaku Diduga Beraksi di Sejumlah Masjid

Dia telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Babel, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan itu tidak sesuai harapan. Maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.

Kombes Jojo Sutarjo membenarkan penetapan tersangka tersebut kepada Babel Pos. Melalui pesan WhatsApp, Jojo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memeriksa tersangka. “Tinggal dipanggil saja, nanti kalau sudah, akan kami informasikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Babel itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan