Pemilik SPBU Belitung Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Minyak

Warga saat melaporkan dugaan pencemaran minyak berasal dari SPBU ke Polda Babel--(Babel Pos)

Sayangnya, hingga saat ini Dirkrimsus Polda Babel belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan bos SPBU tersebut. Saat Belitong Ekspres menghubungi nomor handphone-nya, Kombes Jojo belum merespon.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan mengatakan, untuk sementara dia belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya berita penetapan tersangka WL. "Nanti akan kita informasikan lagi," kata Kombes Fauzan kepada Belitong Ekspres, Rabu 4 Desember 2024. 

BACA JUGA:Kasus Asusila di Belitung, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan JPU

BACA JUGA:KOP SS Belitung Tampil di Piala Soeratin U17 Nasional, Target Harumkan Nama Babel

Dilansir dari Babel Pos, sebelumnya para korban, melalui salah satu warga bernama NK, telah melaporkan dugaan pencemaran air sumur ke Krimsus Polda Bangka Belitung pada 14 September 2023. Namun, laporan tersebut dianggap tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Oleh karena itu, warga kembali melayangkan laporan pada 5 Agustus 2024, dengan nomor laporan LP/B/142/VIII/2024/SPKT.

“Laporan pertama sebenarnya sudah kami buat pada 2023. Namun karena tidak sesuai harapan, kami melaporkan kembali dugaan pencemaran air sumur warga. Dalam laporan ini, kami melibatkan pelapor, para saksi, dan menyertakan berbagai bukti, seperti bukti fisik, dokumen, serta petunjuk lainnya,” ujar pelapor.

Pelapor mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran tersebut sudah terindikasi sejak 2015. “Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh orang tua saya, Bapak Baharuddin, bersama warga yang terdampak serta perangkat desa, kepada pihak pengelola SPBU Kejora atas nama Pak Asin (yang kini telah meninggal dunia). Saat itu, sekitar tujuh sumur warga tercemar, termasuk dua sumur bor di rumah saya,” tuturnya.

Pak Asin, menurut pelapor, sempat memberikan solusi dengan menyediakan sumur bor kecil untuk beberapa rumah. Sebagian warga juga mendapatkan aliran air langsung dari sumur bor milik Pak Asin.

BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

“Namun, terkait dugaan pencemaran minyak yang kami yakini berasal dari SPBU tersebut, kami tidak tahu apakah pihak SPBU telah memeriksa dan menanganinya sesuai prosedur atau tidak,” pungkasnya. (Kin/Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan