Kasus Narkoba Belitung, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Tersangka CK (24) dan barang bukti yang dihadirkan dalam saat konfrensi pers di Polres Belitung, Kamis 5 Desember 2024-Ainul Yakin/BE-

Tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu dengan harga bervariasi. Mulai dari paket kecil seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ke atas. Dalam pekerjaan ini dia mendapat upah Rp 2 juta. 

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 3 dan Pasal 127 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya lima tahun penjara. "Setelah ini, kita masih terus melakukan pengembangan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan