Solusi Mengatasi 'Pandemi' Judi Online

Ilustrasi - Refleksi tampilan gawai saat warga melihat iklan judi online di Jakarta--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/am)

Berdasarkan regulasi, setidaknya negara sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dalam Pasal 27 ayat 2. Pasal ini mengatur hukuman bagi tiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berbekal regulasi itu, Polri mengungkap selama tahun 2023 telah ditangani 1.196 kasus judi online dengan 1.987 tersangka, dan sepanjang 2024 ini telah diungkap 990 kasus dengan 1.405 tersangka.

BACA JUGA:Melawan Judol Dengan Mengenali Faktor Pemicu

Sementara di Polda Jawa Barat selama 2023, diungkap kasus judi online sebanyak 45 perkara dengan tersangka sejumlah publik figur sosial media. Sepanjang 2024 juga telah diungkap 38 kasus serupa, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran laman judi online sebanyak 2.939 web.

Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Hermawan mengakui penindakan memang masih menjadi pekerjaan rumah sangat besar karena perkembangan teknologi semakin pesat.

"Misal pemblokiran, ketika kita cari dengan kata kunci 'itu' masih tetap ada semua aksesnya. Mereka (bandar) cepat dan menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia. Karena itu, kerja sama dengan semua pihak harus digencarkan termasuk penguatan pribadi," katanya dalam "IKP Talks Fenomena Judi Online".

Dari penelusuran di mesin pencari, memang masih ada ratusan hingga ribuan alamat web atau aplikasi yang begitu mudah diakses oleh masyarakat bahkan tanpa menggunakan aplikasi tambahan untuk  bridging.

Untuk sampai ke tingkat bandar pun dengan melakukan tracing nomor rekening, Hermawan mengungkapkan menemui kendala. Ketika ditelusuri, ternyata si pemilik akun bukanlah pelakunya, melainkan mereka yang identitasnya "dicuri" untuk dibuatkan akun bank, yang dikumpulkan oleh orang lainnya secara remote dari luar negeri, biasanya dari Vietnam atau Kamboja.

Melihat fenomena tersebut, salah satu solusi utama yang bisa dilakukan saat ini--setidaknya untuk sementara--adalah melakukan penguatan diri dengan menghilangkan akses pada judi online, mengembangkan hobi baru, hingga mengatur keuangan dengan bijak.

Jika memang telah terpapar, yang bersangkutan harus berani mengakui dan mampu mengenali masalah yang dialami, lalu mencari dukungan  dan menjaga kesehatan mental.

"Ke depan, psikoedukasi perlu dijadikan mata ajar tematik tentang bahaya judi online," ujar  Lisminiar.

Kemudian perlu pula pembinaan keluarga yang lebih kuat karena lemahnya generasi akibat  lembeknya pembinaan keluarga. Jadi, harus seperti zaman dulu, memberikan pesan moral kepada generasi sekarang, jangan biarkan  mereka asyik main HP saja.

Mengatasi judi daring memang tidak bisa dengan cepat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah melalui aparat penegak hukumnya. Namun, hanya menyerahkan pada kesadaran masyarakat untuk mengatasi judi daring juga bukan pilihan tepat.

BACA JUGA:Upaya Mencegah Praktik Judi Online Sejak Usia Dini

Apalagi judi daring ini menjadi bisnis haram yang melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor pekerjaan, bahkan lintas negara.

Tag
Share