Hendrya Sylpana

Polri Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuatan Narkoba Senilai Rp 1,52 Triliun di Bali, 4 Pelaku Ditangkap

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) didampingi perwakilan lembaga terkait menyampaikan keterangan terkait pengungkapan jaringan narkoba dalam konperensi pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/11/2024). -Fedrik Tarigan-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba skala besar di sebuah vila mewah di Uluwatu, Bali. 

Laboratorium rahasia atau clandestine lab ini terbukti memproduksi berbagai jenis narkoba bernilai fantastis, mencapai Rp 1,52 triliun hanya dalam dua bulan operasi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa laboratorium ini fokus memproduksi hashish dan pil Happy Five. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas, 53.210 butir pil Happy Five, serta ribuan katridge berisi narkoba cair dan bahan baku.

“Clandestine lab ini telah beroperasi selama dua bulan, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp 1,521 triliun,” ungkap Wahyu, Selasa 19 November.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Buronan Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

BACA JUGA:Kejagung Menilai Tidak Ada Keterkaitan Menteri Perdagangan Lain dalam Kasus Tom Lembong

Untuk menghindari deteksi, jaringan ini menggunakan strategi berpindah-pindah lokasi. Sebelumnya, laboratorium ini diketahui beroperasi di Denpasar Utara dan Denpasar Barat sebelum akhirnya terdeteksi di Uluwatu.

“Pelaku kerap memindahkan laboratorium mereka untuk menyulitkan petugas. Setelah investigasi intensif, lokasi terakhir berhasil diungkap,” tambah Wahyu.

Polri telah menangkap empat tersangka, yaitu MR, RR, N, dan DA, yang bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba. Namun, empat pelaku lainnya masih buron, termasuk DOM yang diduga sebagai pengendali jaringan, MAN sebagai penyewa vila, RMD sebagai peracik, dan IC yang bertugas merekrut anggota.

Sanksi Berat untuk Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pengungkapan ini menunjukkan kemampuan jaringan narkoba memanfaatkan teknologi dan lokasi terpencil untuk mengoperasikan laboratorium berskala besar. Polri menegaskan akan terus memburu para pelaku lain dan memutus rantai distribusi narkoba di Indonesia.

BACA JUGA:Jelang Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi, 2.811 Personel Gabungan Diterjunkan di SUGBK

BACA JUGA:Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan berhenti mengungkap kejahatan narkoba, apapun bentuk dan skalanya,” tegas Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan