Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
Tersangka kasus korupsi timah Hendry Lie saat digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam 18 November 2024--(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Peran tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022 diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar membeberkan peran tersangka Hendry Lie dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 19 November 2024.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry, sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), secara sadar dan sengaja terlibat aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan untuk pemrosesan dan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
"Bijih timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SFS, dua perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menerima bijih timah dari tambang ilegal," ujar Abdul Qohar seperti dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie 'Kabur' ke Singapura Sejak Maret 2024
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Berusaha Hindari Petugas
Ia menegaskan bahwa timah yang diolah dalam kerja sama tersebut diketahui berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah itu berasal dari bijih hasil penambangan secara ilegal," jelas Abdul Qohar.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Akibat perbuatan Hendry dan 22 tersangka lainnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tangkap Hendry Lie Usai 8 Bulan 'Menghilang'
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Revisi Angka Kerugian Negara Turun Jadi Rp150 Triliun, Ada Apa?
Proses Penangkapan dan Penahanan