Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
Tersangka kasus korupsi timah Hendry Lie saat digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam 18 November 2024--(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am)
Hendry yang merupakan salah satu pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada tanggal 15 April 2024 lalu.
Setelah menghilang selama sekitar tujuh atau delapan bulan, ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin malam 18 November 2024 pukul 22.30 WIB, saat kembali dari Singapura.
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 dengan alasan menjalani pengobatan di Negeri Singa tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus, intelijen di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Babel: Benarkah Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun? Ini Jawaban BPKP
BACA JUGA:DPR Pertanyakan Aktor Utama Korupsi Timah, Jaksa Agung: Para Tersangka Masih Tutup Mulut
Saat ini, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.