Hendrya Sylpana

Kejagung Menilai Tidak Ada Keterkaitan Menteri Perdagangan Lain dalam Kasus Tom Lembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). -Rivan Awal Lingga/nym.-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka tetap berjalan sesuai prosedur hukum. 

Dalam kasus ini, Kejagung menilai tidak ada keterkaitan lima Menteri Perdagangan lainnya dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Tom Lembong.

Perwakilan Kejagung, Teguh A., menyampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, bahwa pemeriksaan terhadap para menteri lainnya sejauh ini tidak menunjukkan adanya hubungan langsung dengan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. 

"Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatan pihak lain, termasuk para Menteri Perdagangan sebelumnya, langkah hukum akan tetap diambil sesuai prosedur," ujar Teguh.

BACA JUGA:Jelang Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi, 2.811 Personel Gabungan Diterjunkan di SUGBK

BACA JUGA:Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Teguh menambahkan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara terpisah jika terdapat cukup bukti keterlibatan pihak lain. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tersangka diproses berdasarkan bukti dan fakta hukum yang spesifik.

Dalam sidang tersebut, Teguh juga menyoroti gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang meminta penyidik untuk memeriksa Menteri Perdagangan lainnya. Menurutnya, permintaan tersebut bukanlah ranah yang dapat dibahas dalam praperadilan. 

"Gugatan yang diajukan telah menyentuh substansi perkara, yang seharusnya menjadi materi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Teguh.

Sidang praperadilan ini, lanjutnya, hanya berfokus pada aspek formal terkait prosedur penetapan tersangka, termasuk legalitas alat bukti yang dikumpulkan penyidik. 

"Dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak lagi bersifat administrasi formal, tetapi telah masuk ke materi pokok perkara, yang tidak relevan dalam praperadilan," tambahnya.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Berusaha Hindari Petugas

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tangkap Hendry Lie Usai 8 Bulan 'Menghilang'

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar beberapa tahapan dalam sidang praperadilan ini, termasuk penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi ahli pada 20 dan 21 November.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan