Dedy Yulianto Bongkar Keterlibatan 2 Eks Pimpinan DPRD Babel dalam Kasus Korupsi
Dedy Yulianto (kiri) Bongkar Keterlibatan 2 Eks Pimpinan DPRD Babel dalam Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi--(Ist/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017 hingga 2021 memasuki babak baru.
Terdakwa Dedy Yulianto, mantan politikus Partai Gerindra yang kini duduk di kursi pesakitan, memilih tidak berjalan sendiri. Ia menarik dua nama lain yang disebut turut menikmati fasilitas kendaraan dinas sekaligus menerima tunjangan transportasi.
Melalui penasihat hukumnya, Nina Iqbal, Dedy kepada Babel Pos membeberkan keberadaan dua pucuk testimoni yang ia tujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila Pulungan.
Dokumen yang juga dapat diakses wartawan tersebut memuat rincian dugaan aliran fasilitas dan nilai kerugian negara yang disebut dinikmati dua mantan pimpinan DPRD Babel, yakni Toni Purnama dari PPP dan M Amin dari Partai Gerindra.
BACA JUGA:Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Sijuk Belitung, Begini Kondisi Korbannya
Dedy menyatakan bahwa kedua rekannya itu tidak tersentuh dalam dakwaan, namun menurutnya ikut menikmati penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya tidak digunakan apabila menerima tunjangan transportasi.
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani langsung Dedy, Toni Purnama disebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel periode Juni 2018 hingga September 2019, menggantikan Amri Cahyadi yang maju dalam Pilkada Bangka saat itu.
Selama 16 bulan menjabat, Toni disebut memakai kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner, yang sebelumnya digunakan Amri Cahyadi.
Berdasarkan hitungan Dedy, periode penggunaan kendaraan itu dinilai memperkaya Toni dengan nilai mencapai Rp235.999.440—berdasarkan penghitungan 16 bulan x Rp14.749.965.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir dan Angin Kencang, BPBD Babel Siaga Bencana Gabungan
Sementara itu, angka yang ditujukan kepada M Amin tercatat lebih besar. Dalam testimoninya, Dedy menyebut Amin -yang menjabat Ketua DPRD Babel periode 2019-2024- menggunakan dua kendaraan dinas sekaligus, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner.
Periode penggunaan kendaraan itu disebut berlangsung selama 27 bulan, dengan total nilai yang dinikmati mencapai Rp472.149.425.
“Bahwa menguasai dan menggunakan mobil dinas dengan tetap mengambil tunjangan transportasi tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” kata Dedy dalam testimoninya.