Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2026, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Petugas bersiap melakukan proses pengambilan data biometrik (wajah dan sidik jari) melalui aplikasi Saudi Visa Bio di KBIH Daarul Hikmah, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/9/2025)-Muhammad Iqbal-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi bagi umat Muslim Indonesia yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran dibuka mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, menjelaskan bahwa terdapat delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas.
Seleksi PPIH dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratifikasi, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta hanya bisa digunakan untuk satu kali pembuatan akun pendaftaran. Chandra menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendaftaran. "Segala kesalahan peserta menjadi tanggung jawab sendiri, dan keputusan panitia bersifat mutlak," ujarnya.
Persyaratan umum calon PPIH mencakup: warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah), tidak sedang hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji, serta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
BACA JUGA:Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Haji untuk Calon Jamaah Terdampak Bencana
BACA JUGA:Jumlah Jemaah Terus Meningkat, Maskapai Khusus Haji dan Umrah Mukhtara Air Masuk Pasar Indonesia
Calon peserta juga tidak boleh menjadi tersangka dalam kasus pidana, harus memiliki identitas kependudukan sah, memperoleh izin dari atasan atau instansi asal bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, dan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau perangkat Android/iOS.
Kemenhaj memberikan nilai lebih bagi peserta yang menguasai bahasa Arab atau Inggris. Selain itu, pasangan suami-istri dilarang bertugas bersamaan sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Calon PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN di Kemenhaj, kementerian/lembaga, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), atau tenaga profesional yang terkait haji. Chandra menambahkan bahwa peserta tidak boleh menjabat sebagai PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat melihat persyaratan lengkap melalui tautan resmi di petugas.haji.go.id (ant)