Antisipasi Banjir dan Angin Kencang, BPBD Babel Siaga Bencana Gabungan
Hujan lebat yang terjadi pada Kamis (4/12/2025) mengakibatkan banjir di sejumlah titik Kota Pangkalpinang--(ANTARA/Aprionis)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai memperketat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel resmi menggelar siaga bencana gabungan lintas instansi. Hal itu sebagai langkah antisipasi banjir, angin kencang, dan cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung hingga Februari 2026.
Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Budi Utama, menjelaskan bahwa siaga gabungan ini melibatkan BPBD kabupaten/kota, Dinas Sosial, dan seluruh perangkat daerah terkait.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem yang menurut prakiraan BMKG terus berlanjut beberapa bulan ke depan.
BACA JUGA:Buku Kronik H. AS Hanandjoeddin Resmi Terbit, Perkuat Dukungan Pengusulan Kembali Pahlawan Nasional
“Kita fokus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman banjir dan angin kencang. Siaga gabungan ini diberlakukan hingga Februari 2026,” kata Budi Utama dikutip dari Antara, Sabtu (6/12/2025).
Ia memastikan BPBD Babel telah menyiapkan anggaran khusus penanganan bencana. Anggaran tidak terduga (BTT) yang telah dialokasikan akan digunakan jika terjadi bencana alam di wilayah Bangka Belitung sehingga respons penanganan dapat dilakukan cepat dan terukur.
Selain kesiapan anggaran, BPBD telah memetakan titik-titik rawan banjir di seluruh kabupaten/kota. Pemetaan ini penting untuk memprioritaskan penindakan di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kita meminta BPBD kabupaten/kota segera memperbarui data titik rawan banjir agar penanganan di lapangan bisa dilakukan maksimal,” ujar Budi Utama.
BACA JUGA:Pemprov Babel Tetapkan Jookie Vebriansyah sebagai Plh Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Beltim
Ombudsman Babel Dorong Mitigasi Lintas Instansi
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Babel turut memberikan perhatian serius terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat menghadapi potensi bencana.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan bahwa mitigasi bencana merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh mengalami maladministrasi.
“Mitigasi, peringatan dini, respons cepat, hingga distribusi informasi adalah bagian dari pelayanan publik sesuai UU Pelayanan Publik dan UU Penanggulangan Bencana,” ujar Shulby Yozar Ariadhy.