Sidang Korupsi Aon: Status PT Timah sebagai Anak BUMN, Termasuk Kerugian Negara?
Kuasa Hukum Thamron als Aon, Andy Inovi Nababan-Ist-
BACA JUGA:Tuntutan Penjara Penambang Timah di Beltim Dipersoalkan, Pengacara Sebut Tak Adil
"Kami percaya bahwa prosedur dalam penyidikan dan penuntutan ini banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tetap meyakini bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," ujarnya kepada awak media.
Andy menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, otoritas yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah BPK, bukan pihak lain. "BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," tegasnya.
Kemudian terkait kerja sama antara anak perusahaan BUMN dengan pihak swasta, dari sudut pandang bisnis dan hukum perdata, apakah perjanjian tersebut sah?
Nindyo menjelaskan bahwa perjanjian tersebut sah selama tidak melanggar ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
BACA JUGA:Pengakuan di Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Tetap Klaim Dana CSR Hanya untuk Covid-19
"Menurut ilustrasi yang diberikan, perjanjian itu sah selama tidak melanggar Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Maka, perjanjian tersebut akan mengikat dan berlaku layaknya Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya sesuai Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata," jelasnya. (Babel Pos)