2 Pelaku Curanmor di Beltim Divonis Penjara
Dede dan Yusron saat duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 30 Oktober 2024-Ainul Yakin/BE-
Yakni menyatakan keduanya terbukti bersalah. Yakni melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Yaitu, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Targetkan Pendapatan Daerah 2025 Sebesar Rp953,8 Miliar
BACA JUGA:Bantuan Fraksi BOS DPRD Belitung, Dukung Siswi Tunanetra Berprestasi di Kancah Nasional
Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada Yusron selama 10 bulan. Dan Dede satu tahun. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Andri sambil mengetuk palu hakim.