Siskaeee Tersangka Kasus Pornografi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Pemeran dalam kasus film porno Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri--

BELITONGEKSPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Fransisca Candra Novitasari, lebih dikenal dengan nama Siskaeee, beserta beberapa pemeran lainnya yang terlibat dalam produksi film porno.

Hakim Sri Rejeki Marsinta menegaskan, “Kami menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.” Dalam putusannya, hakim menilai bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan yang dilakukan oleh Siskaeee dan rekan-rekannya.

Kasus ini melibatkan 12 pemeran film dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Siskaeee (FCN alias S), Anisa Tasya Amelia (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari (PPL), dan beberapa lainnya. Selain itu, dua pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), juga terjerat dalam kasus ini, serta seorang wanita berinisial SE yang berfungsi sebagai pemeran sekaligus kru.

Para tersangka dikenakan Pasal 8 dan Pasal 34 KUHP yang mengatur larangan bagi setiap individu untuk dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA:P2G Ingatkan Janji Prabowo-Gibran Soal Tambahan Penghasilan bagi Guru

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Akui Terima Rp3,1 Miliar dari Suami

Setelah putusan dibacakan, Siskaeee mengungkapkan rasa syukur atas hasil sidang tersebut dan mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan banding. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukungnya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. "Terima kasih kepada teman-teman yang selalu memberikan dukungan," katanya.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan sutradara yang juga pemilik rumah produksi serta kameramen di sebuah lokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2024, yang memicu penyelidikan lebih lanjut terkait praktik asusila di industri film dewasa ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan