Masyarakat Belitung Antusias Ikuti Layanan Paspor Simpatik

Program layanan paspor simpatik Kantor Imigrasi Tanjungpandan --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Babel) kembali melaksanakan program layanan paspor simpatik.

Program layanan paspor simpatik Kantor Imigrasi Tanjungpandan dilaksanakan setiap akhir pekan pada Sabtu 6 Januari dan Sabtu 13 Januari 2024. Pelayanan Paspor Simpatik di Imigrasi Tanjungpandan dibuka pada pukul 08:00 hingga pukul 12:00 WIB.

Pelayanan khusus untuk permohonan Paspor Baru dan Habis Masa Berlaku. Pada layanan Paspor Simpatik ini tercatat sebanyak 6 orang pemohon Paspor Baru dan 3 orang pemohon Paspor Penggantian Habis Masa Berlaku. 

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto mengatakan bahwa Imigrasi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Pulau Belitung dalam layanan Keimigrasian.

Mereka berharap masyarakat dapat memanfaatkan semua layanan Keimigrasian yang mereka sediakan di Imigrasi Tanjungpandan, seperti halnya pada hari ini menyelenggarakan Paspor Simpatik di akhir pekan.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, BPBD Belitung Evakuasi 97 Ular Masuk Rumah Warga

BACA JUGA:Pengunjung Perpustakaan Umum Belitung Capai 6.961 Sepanjang Tahun 2023

"Dengan harapan masyarakat yang tidak dapat melakukan permohonan pada hari biasa dapat datang langsung tanpa daftar online ke Imigrasi Tanjungpandan untuk membuat Paspor,” kata Rahmad Suharto.

Menurut Rahmad, layanan paspor simpatik masih akan dilaksanakan satu kali lagi di tanggal 20 Januari 2024. Bagi masyarakat di Pulau Belitung yang ingin membuat Paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan. 

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan Paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan Paspor Elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

BACA JUGA:Aliran Uang Korupsi ke Mantan Bupati? 100 Juta untuk Bayar Hutang Pilbup Belitung

BACA JUGA:Terdakwa Martoni Cs Divonis Pekan Depan, Kejari Belitung Tetap Pada Tuntutannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan