Fakta Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Pertemuan 'Rahasia' Harvey Moeis di Polda Babel

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis (kiri) mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 September 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)--

"Pak Harvey," jawab Adam singkat.

Hakim Eko kemudian menanyakan apakah Adam pernah menanyakan alasan kunjungan tersebut kepada Harvey. Adam dengan jujur menjawab bahwa ia tidak berani bertanya. 

Sepanjang perjalanan dari bandara ke Polda Babel, keduanya bahkan tidak terlibat percakapan. "Berapa lama kalian berada di Polda?" tanya Hakim Eko.

"Kira-kira dua jam, Yang Mulia," jawab Adam.

"Wow, cukup lama ya, dua jam," komentar hakim.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu dengan Harvey Moeis dan Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Saat itu Mukti Juharsa menjabat Dirkrimsus Polda Babel dengan pangkat Komisaris Besar.

BACA JUGA:Terima Tambahan Anggaran Rp10,4 Triliun: Kemendikbudristek Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Dosen

BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Timah Babel

Ali memberikan kesaksian ini dalam persidangan untuk terdakwa Helena Lim, pemilik sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta beberapa tokoh lain seperti Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah dan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

"Saat itu saya diperkenalkan dengan kalimat 'ini kawan-kawan kita semua, tolong dibantu'. Saya pun menjawab, 'Siap Komandan'," ungkap Ali dalam kesaksiannya.

Saksi Adam Diminta Jujur

Sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan trio terdakwa dari PT RBT - Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah- Adam Marcos mendapat peringatan tegas dari hakim untuk memberikan kesaksian yang jujur.

Nama dan peran Adam Marcos muncul dalam dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

"Saya ingatkan lagi ya, Anda harus memberikan keterangan yang benar karena sudah diambil sumpah. Jika tidak, Anda bisa saja duduk di kursi terdakwa itu," ujar Ketua Majelis Hakim sambil menunjuk meja terdakwa.

BACA JUGA:Kisah Polisi Viral, Ditawari Sekolah Perwira Oleh Kapolri Malah Minta Lahan Kuburan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan