Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng 2024, Ini Tanggapan Jokowi

Kaesang Pangarep. (Antara/Bayu Pratama)--

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat mengenai putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang gagal mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024. 

Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memenuhi syarat batas usia minimal 30 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia calon kepala daerah.

Ketika ditanya oleh media tentang batalnya Kaesang maju di Pilgub Jateng 2024, Jokowi memilih tidak berkomentar banyak dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kaesang. 

"Tanyakan ke ketua PSI ya," kata Jokowi dengan senyum, seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Resmi Dapatkan SK Gerindra, Ridwan Kamil Siap Daftar ke KPU pada 28 Agustus

BACA JUGA:DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu

Sebelumnya, Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat tersebut, yang merupakan salah satu persyaratan administratif untuk pencalonan, telah diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa surat keterangan ini diminta untuk membuktikan bahwa Kaesang tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

"Permohonan surat ini diajukan sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah," jelas Djuyamto.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan MK tentang revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan diintegrasikan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024. 

Menurut keputusan MK, calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Kaesang sendiri baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga tidak memenuhi syarat usia pada saat pendaftaran Pilkada 2024. (Berita Satu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan