Kasus Dugaan Pencabulan di Belitung, Kakek Garap Cucu Sendiri Umur 2 Tahun
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana --
"Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap pria jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 2013 ini.
Mantan Kasatresrim Polres Beltim ini mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya. Khususnya yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Ratusan Warga Air Batu Buding Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Jalan Sehat
BACA JUGA:HUT Ke-79 RI, UMKM Abel Snack Adakan Lomba Untuk Karyawan dan Masyarakat Sekitar
"Terutama terhadap orang-orang sekitar yang baru mereka kenal maupun orang terdekat. Harus ada perhatian khusus terhadap perilaku dan pola anak di rumah," pungkas AKP Fatah.