MUI Keluarkan Fatwa Baru, Ajak Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri

Kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA/HO-MUI--

"Dengan memprioritaskan produk lokal, keuntungan yang dihasilkan akan beredar di dalam negeri, melibatkan WNI dalam posisi kunci perusahaan, bukan asing," tegasnya.

Fatwa ini diumumkan setelah dilaksanakannya Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung, pada periode 28 hingga 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram Pernah Pakai Embel-embel Promo Ramadhan

BACA JUGA:Soal Insial T Pengendali Judi Online: Bareskrim Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kepala BP2MI

Kegiatan ini menegaskan pentingnya pembangunan dan pengembangan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk dalam negeri, serta menekankan perlunya keterlibatan tenaga kerja nasional dan kepemilikan saham oleh WNI. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan