Pembayaran Kenaikan Gaji 8 Persen PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dirapel

Ilustrasi PNS. Dok. JawaPos--

Antara Januari sampai Februari 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, hingga Pensiunan dengan menggunakan mekanisme rapel. Seharusnya, kenaikan gaji bagi para ASN tersebut sudah efektif mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena aturan terkait kenaikan gaji tersebut belum diselesaikan dan diumumkan hingga awal Januari 2024, maka selisih gaji akan dibayarkan melalui mekanisme rapel atau pada bulan berikutnya. Perlu dicatat bahwa kenaikan gaji yang telah ditetapkan adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, sementara untuk Pensiunan, kenaikan gajinya mencapai 12 persen.

Lalu, kapan rapel kenaikan gaji PNS akan dibayarkan pemerintah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pembayaran rapel kenaikan gaji PNS baru akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Lulusan S1, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

BACA JUGA:MenPAN-RB Targetkan Penyelesaian Honorer, Bahas Rekrutmen CASN 2024

Prastowo belum dapat memastikan waktu selesainya peraturan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis 4 januari.

Sebelumnya, Prastowo mengakui bahwa banyak pertanyaan diajukan kepadanya mengenai rencana kenaikan gaji untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pensiunan. 

Seiring dengan pernyataan Presiden Jokowi pada bulan Agustus lalu, bahwa kenaikan gaji pada tahun 2024 berlaku untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pensiunan, serta tunjangan Veteran dan PPPK, mulai efektif sejak 1 Januari 2024.

Namun, kenaikan gaji tersebut tidak dapat segera dinikmati oleh PNS karena saat ini pemerintah masih dalam proses menyelesaikan sejumlah aturan yang cukup banyak. Aturan-aturan tersebut melibatkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji PNS, PP gaji TNI, PP gaji Polri, PP gaji pensiun PNS, PP gaji pensiun TNI, PP gaji pensiun Polri, PP tunjangan Veteran, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo dalam akun X resmi, @prastow, dikutip Kamis 4 januari.

Dia bahkan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap hal ini. Ke depan, harapannya adalah pelayanan publik di tanah air dapat semakin meningkat dan lebih baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan