Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Musnahkan 3,89 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho (keempat dari kiri) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/7/2024). ANTARA/HO-Humas Polres --

BELITONGEKSPRS.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemusnahan terhadap 3,89 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta obat-obatan berbahaya jenis G sebagai hasil dari Operasi Nila Jaya 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3,89 kilogram sabu-sabu, 2.456 butir ekstasi, serta 7.444 butir obat berbahaya termasuk tramadol, eximer, alphazolam, dan lainnya.

Zain menjelaskan bahwa Operasi Nila Jaya berlangsung selama 15 hari, dari 3 Juli hingga 17 Juli 2024, dan berhasil menangkap 33 orang tersangka dari 30 kasus yang berbeda.

"Dari 33 tersangka, dua orang merupakan pengguna, sementara 31 lainnya adalah pengedar," tambah Zain.

BACA JUGA:KKP Sarankan Menu Ikan sebagai Bagian dari Menu Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Tes Pengaliran Air Sukses, SPAM Sepaku Siap Layani IKN Nusantara

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Suherman, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2024. Ia menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi bersama BNN kepada masyarakat dan pelajar untuk mencegah penyalahgunaan narkoba," kata Suherman. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan