Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudy Susul Bidan Dwi Sanita

Susana Sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa, 16 Juli 2024 (Ist)--

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kebun Sawit Toboali

Di tahun 2021, RSUD Muhammad Zein menangani 486 pasien Covid-19, terdiri dari 320 pasien rawat inap dan 166 pasien rawat jalan. Namun, dari tahun 2021 hingga 2022, mekanisme penentuan besaran dana jasa pelayanan tidak melibatkan pegawai RSUD Muhammad Zein, yang sebagian besar adalah dokter spesialis, dokter umum, dan tenaga kesehatan lainnya. 

Mereka hanya menerima dana tanpa keterlibatan dalam penentuan dan pengelolaan besaran yang dijadikan variabelnya. Saksi dr Rudy, selaku ketua tim, seharusnya mengadakan rapat untuk mengoordinasikan pembagian persentase kepada seluruh pegawai RSUD Muhammad Zein.

Namun, kenyataannya, saksi dr Rudy Gunawan tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada saksi dr. Vonny Primasari, selaku Direktur RSUD Muhammad Zein, mengenai notulensi rapat tersebut.

Untuk insentif Covid-19 dan jasa pelayanan, tenaga kesehatan mendapatkannya berdasarkan jumlah pasien yang ditangani secara langsung. Jadi, semakin banyak pasien yang ditangani, semakin tinggi pula insentif Covid-19 dan jasa pelayanan yang diperoleh.

BACA JUGA:Pemuda Palembang Ditangkap Polisi Karena Nekat Mencuri HP

Namun, ada ketidaksesuaian antara catatan rekam medis pasien Covid-19 yang dilakukan oleh dr. Rudy Gunawan dan data yang dimiliki oleh Susan, kepala ruangan isolasi. Selain itu, data dari tim pengelola jasa pelayanan dan data pemasangan HFNC juga menunjukkan perbedaan.

Hal ini terjadi karena ada perbedaan dalam laporan rekam medis visite dokter terhadap pasien Covid-19. Dalam rekam medis tersebut, nama dr Rudy sering kali tercantum seolah-olah dia juga menangani pasien secara langsung.

Pada bulan September 2022, sebelum pembayaran jasa pelayanan diproses, saksi dr Rudy meminta terdakwa Dwi Sanita untuk memasukkan namanya sebagai dokter penanggung jawab pasien.

Jika ada kekosongan dokter penanggung jawab pasien atau jika ada pemasangan ventilator atau alat bantu napas, maka dr. Rudy akan menjadi dokter penanggung jawab pasien. 

BACA JUGA:Ekonomi Babel Masih Bergantung Timah, AITI Tegas Terus Dukung IPR/WPR

Dengan demikian, dr Rudy bisa mendapatkan pembayaran sebagai dokter penanggung jawab pasien, meskipun seharusnya ia terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 di rumah sakit.

Atas permintaan dr Rudy, terdakwa Dwi Sanita memasukkannya ke dalam daftar dokter penanggung jawab pasien, seolah-olah dr. Rudy benar-benar menangani pasien Covid-19 secara langsung. Dokter Rudy juga mengisi rekam medis untuk memperkuat pertanggungjawaban penyaluran tunjangan jasa pelayanan itu.

Berlanjut pada tahun 2022, tim case mix mengklaim biaya pelayanan terhadap pasien Covid-19 sebesar Rp 17.034.552.500 di RSUD Muhammad Zein. Dari jumlah ini, Rp 4.765.741.138 diajukan untuk jasa pelayanan pada bulan Oktober 2022, dengan pencairan dilakukan dalam 3 tahap.

Dari total klaim untuk jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan, sebesar Rp4.765.741.138, perhitungan besaran jasa pelayanan langsung yang dibayarkan kepada dr. Rudy sebelum pemotongan pajak, BPJS, dan pos jasa kesejahteraan adalah Rp485.520.196.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan