2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kebun Sawit Toboali
Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap dua pemuda Toboali yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu (Ist)--
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Hanya dalam waktu satu hari setelah penangkapan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba, Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil menangkap dua pemuda di Toboali atas kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa dua pemuda bernama Yudi (27 tahun) dan rekan satuannya, Fanjasan (24 tahun), berhasil ditangkap dengan barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu.
Keberhasilan penangkapan bermula pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, ketika informasi menunjukkan bahwa sebuah pondok di kebun sawit Kelurahan Teladan, Toboali sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
"Petugas Narkoba segera menuju lokasi dengan didampingi oleh ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku," Iptu Defriansya kepada Babel Pos, Minggu 14 Juli 2024
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah, Peran Rusbani 'Paling Ringan'
BACA JUGA:Lalai, RSUP Babel Rugi Rp 1,8 Miliar, Klaim BPJS Kesehatan Hangus
Saat penggeledahan dilakukan, salah satu pelaku mencoba membuang bungkusan yang diduga berisi narkoba untuk menghilangkan barang bukti. Namun, berkat kewaspadaan petugas, bungkusan tersebut berhasil ditemukan bersama dengan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih, 22 bungkus plastik kecil berisi kristal putih serupa, serta barang-barang seperti satu kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu helai tisu berwarna putih,
Kemudian, satu bungkus plastik panjang kosong, satu plastik asoi hitam, satu bal plastik kosong, satu timbangan digital merk CAMRY, satu handphone merk REDMI biru, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BN 2042 VI.
"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara mulai dari 5 sampai 20 tahun atau hukuman mati," tandasnya.