Judi Online Picu Keretakan Rumah Tangga di Belitung

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Masdar Nawawi--

Dalam ayat tersebut, perjudian dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi agar memperoleh keberuntungan.

"Al-Qur'an sangat jelas mengharamkan perbuatan judi dalam bentuk dan jenis apapun," tegas Masdar.

Dampak Negatif Judi Daring

Selain merusak hubungan rumah tangga, judi daring memiliki dampak negatif lainnya, seperti kecanduan judi daring dapat meningkatkan risiko bunuh diri dan memicu tindakan kriminal.

Kemudian pelanggaran privasi. Data pribadi pelaku bisa tersebar dan disalahgunakan. Berikutnya dampk masalah Keuangan. Pelaku bisa terjebak dalam lingkaran setan dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Selain itu dampak pada Anak. Anak-anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan. "Produktivitas mereka menurun. Pelaku judi daring cenderung menjadi malas dan kurang produktif," kata Masdar.

BACA JUGA:Budidaya di Lapas Tanjungpandan, Dinas Perikanan Belitung Beri 1.000 Benih Ikan untuk WBP

BACA JUGA:Pemdes Sungai Samak Latih Nelayan Buat Bubu Kepiting

Oleh sebab itu, Masdar mengimbau masyarakat untuk meninggalkan dan menghindari judi daring karena lebih banyak kemudaratan (mafsadah) dibandingkan kebaikan (maslahah).

Judi daring bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Maka dari itu, penting bagi setiap orang untuk waspada dan menjauhi praktik ini demi kebaikan bersama. 

"Mari dukung upaya kita (Kemenag Belitung) dalam mensosialisasikan bahaya judi daring dan menjaga keharmonisan rumah tangga," ajak Masdar. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan