Pengacara Minta 3 Terdakwa Dibebaskan, Atas Tuntutan Kasus PT Foresta
Pengadilan Negeri Tanjungpandan, saat menyidangkan para tersangka kasus perusakan aset milik PT Foresta Lestari Dwi Karya, Kamis 28 Desember 2023--
"Kami meminta keringanan hukuman. Karena kita juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Selain itu kami juga tulang punggung keluarga," kata Arto di amini oleh rekannya.
Menganggapi permohonan Arto cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Arizal tetap pada tuntutannya. Sedangkan untuk Resiman, Sonika dan Romelan jaksa akan menanggapi secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Senin 4 Januari 2024 mendatang dengan agenda tanggapan atas pledoi dari para Sonika, Resiman dan Romelan.