Hendrya Sylpana

Pengacara Minta 3 Terdakwa Dibebaskan, Atas Tuntutan Kasus PT Foresta

Pengadilan Negeri Tanjungpandan, saat menyidangkan para tersangka kasus perusakan aset milik PT Foresta Lestari Dwi Karya, Kamis 28 Desember 2023--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pengacara para terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwi Karya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Sonika, Resiman dan Romelan. 

Sedangkan untuk 9 terdakwa lain yakni Resiman dan Sonika dituntut penjara selama 7 bulan. Lalu perkara kedua, sembilan terdakwa Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin meminta keringan hukuman. 

Hal diungkapkan Wandi SH, selaku penasihat hukum para terdakwa, saat sidang agenda pledoi (tanggapan atas tuntutan jaksa), yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 28 Desember 2023.

Sebelumnya, kesembilan terdakwa dituntut Kejari Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. Karena mereka terbukti melakukan pengeroyokan dalam aksi demo PT Foresta yang menyebabkan luka berat dan ringan. 

BACA JUGA:Demo di PT Foresta, Martoni Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Giliran 2 Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan, untuk Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP. 

Untuk terdakwa Resiman dan Sonika dituntut penjara selama tujuh bulan. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. Sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Wandi mengatakan, untuk Resiman, sonika dan Romelan pihaknya telah melakukan analisa hukum terkait tuntutan yang diberikan jaksa. Menurutnya unsur tuntutan maupun dakwaan yang dibacakan jaksa tidak terpenuhi. 

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara tersebut agar membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan jaksa. "Dan memulihkan kembali nama baik mereka. Serta membebankan biaya perkara kepada negara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Didukung Keluarga, Candra Fokus Perjuangkan 4 Hal, Jika Terpilih Anggota DPRD Beltim

BACA JUGA:Kemenparekraf Gandeng Industri Kreatif Bahas Dampak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Sementara itu, Arto cs (9 terdakwa) secara lisan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk memberikan hukuman seringannya. Mereka juga menyesali perbuatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan