Demo di PT Foresta, Martoni Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Martoni saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 28 Desember 2023--

Pengacara Ajukan Pledoi

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Koordinator aksi saat demo di PT Foresta Lestari Dwi karya, Membalong Martoni dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Arizal saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis 28 Desember 2023.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Safitri, JPU Arizal membacakan tuntutannya. Dia mengungkapkan, dalam kasus ini Martoni didakwa pasal alternatif. 

Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan aset milik PT Foresta.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Perusak Fasilitas Milik PT Foresta, Ahli Pidana: Martoni Harus Divonis Bebas

BACA JUGA:Warga Membalong Tuntut Bupati Belitung, Selesaikan Permasalahan dengan PT Foresta

Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan Martoni bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan terjadinya tindak pidana. Dan atas perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya keresahan di lingkungan masyarakat. 

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara tersebut agar menyatakan terdakwa bersalah. 

"Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta dikurangi masa tahanan," kata Arizal dihadapan Majelis hakim dan Penasihat hukum Martoni. 

BACA JUGA:Pengerusakan Aset PT Foresta, JPU Hadirkan 3 Ahli Dalam Kasus Martoni

BACA JUGA:Penebangan Pohon Beringin di Mess Bougenville Dipertanyakan, DPRD Babel Berikan Penjelasan

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan waktu seminggu kepada Penasihat hukum Martoni mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa (pledoi). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan