Warga Membalong Tuntut Bupati Belitung, Selesaikan Permasalahan dengan PT Foresta
Bupati Belitung H Sahani Saleh saat bertemu massa dari Kecamatan Membalong, Rabu 27 Desember 2023.--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ratusan warga dari Kecamatan Membalong yang menamakan diri Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), melakukan aksi demo di Kantor Bupati Belitung, Rabu 27 Desember 2023.
Dalam aksi demo itu, massa menuntut Bupati Belitung Sahani Saleh yang masa jabatan berakhir 31 Desember 2023 untuk menghentikan aktivitas produksi PT Foresta Lestari Dwikarya hingga konflik dengan masyarakat selesai.
Setelah melakukan aksi selama satu jam lebih, akhirnya Bupati Belitung H Sahani Saleh dan sejumlah pejabat menemui ratusan massa. Di hadapan massa pria yang akrab disapa Sanem memaparkan apa yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Sanem, ada beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam permasalahan sawit tersebut. Di antaranya, tuntutan masyarakat untuk pengukuran ulang luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
BACA JUGA:BNNK Belitung Paparkan Capaian Kinerja 2023
BACA JUGA:Pelayanan Sudah Pindah, Pemkab Resmikan Gedung Baru DPMPTSPP Belitung
"Karena kewenangan mengukuran HGU kurang dari 25 hektare merupakan kewenangan kabupaten. Sedangkan untuk HGU di atas 25-250 hektare kewenangan provinsi," kata Sanem di hadapan massa dari Kecamatan Membalong.
"Akan tetapi kalau lebih dari 250 hektare ke atas merupakan kewenangan pusat. Semua itu sudah kami sampaikan, bahkan sudah koordinasi ke kementerian ATR/BPN dan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," sambungnya.
Sementara itu koordinator aksi pria bernama Minggu mengatakan, ada ratusan massa dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, inti dari aksi ini meminta Bupati Belitung untuk segera menyesuaikan permasalahan di Air Gede, Membalong.
Yakni permasalahan dengan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Foresta Lestari Dwi karya. Dia menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan yang diajukan kepada Bupati Belitung Sahani Saleh.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Perusak Fasilitas Milik PT Foresta, Ahli Pidana: Martoni Harus Divonis Bebas
BACA JUGA:Pengerusakan Aset PT Foresta, JPU Hadirkan 3 Ahli Dalam Kasus Martoni
Seperti mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka sertifikat HGU PT Foresta Lestari Dwikarya. Lalu pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aktivitas PT Foresta yang menyerobot tanah masyarakat yang berada di luar HGU.
Kemudian, memaksa perusahaan untuk mengembalikan serta memulihkan tanah di luar haknya. Setelah itu meminta pemerintah daerah untuk memaksa PT Foresta Lestari Dwikarya memberikan plasma sekurang-kurangnya 20% di dalam HGU.